10 Perwira Polri Datangi Sekda Indramayu

>> Wednesday, March 9, 2011


INDRAMAYU – Sebanyak 10 perwira Polri mendatangi Sekda Indramayu untuk mengorek keterangan terkait dengan perkembangan di Kabupaten Indramayu pada akhir pekan kemarin. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Indramayu Drs. Cecep Nana Suryana, M.Si diruang kerjanya.

Dihadapan sekda, kesepuluh perwira tersebut mengungkapkan keinginantahuan terhadap perkembangan social politik dan juga keamanan di Kabupaten Indramayu sebelum dan sesudah pelaksanaan Pilkada pada tahun lalu.


Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Drs. Cecep Nana Suryana mengungkapkan, keberhasilan pembangunan di Indramayu tidak terlepas dari peran dan kerjasama antar forum komunikasi pimpinan daerah (Muspida) bersama dengan masyarakat. Sementara itu kerjasama antara pemerintah daerah dengan kepolisian di Kabupaten Indramayu telah berjalan cukup baik. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan pilkada yang berjalan dengan aman serta menjadi percontohan bagi kabupaten/kota yang lain di Indonesia.

Kesepuluh perwira tersebut merupakan siswa Sespim Polri yang merupakan calon-calon kapolres di Indonesia yaitu Yudi Hermawan (Bik Mabes), Budi Suherman (Sespim), Rudy Mulyanto, SIK (Polda Sulteng), Agus F, SIK (Polda Sumsel), Tri Sukastoto Prasetyo (Bareskrim), Rudi Haryanto (Polda Kalsel), M. Syafrial, SH.SIK (Polda Sumbar), Hery Sutrisman (Susjub Sespim), Sakeus Ginting, SIK (Polda Bali), dan Ciceu Cahyati, SH. (Bareskrim). (deni)
Read More … 10 Perwira Polri Datangi Sekda Indramayu

Read more...

SKCK










Read More … SKCK

Read more...

BPKP




Mekanisme Penerbitan BPKB:
  1. Pemohon BPKB baru ke loket I untuk melakukan cek fisik kendaraan
  2. Kemudian ke Loket II untuk melakukan pendaftaran
  3. Melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp 80.000,- utk roda 4 dan Rp 70.000 utk roda 2
  4. Kemudian ke Loket IV utk mengambil BPKB
  5. Bila BPKB hilang atau mutasi BPKB, setelah dari Loket I menuju ke Loket III untuk melakukan mutasi / penulisan data.
  6. Setelah itu melakukan administrasi yg sama seperti pada point 3.
  7. Kemudian ke Loket IV untuk mengambil BPKB.
Read More … BPKP

Read more...

STNK




I. PENDAFTARAN KENDERAAN BERMOTOR BARU
a. 1) Perorangan
- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy
2) Badan Hukum
- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan
dibubuhi badan hukum yang bersangkutan
3) Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)
- Surat tugas/kuasa
b. Faktur
c. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
d. Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan
e. Kenderaan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus
dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.
f. Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum
g. Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type
II. PENGESAHAN SETIAP TAHUN
a. 1. Setiap Orang
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa
b. Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi
perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor
c. STNK dan Foto Copy
d. BPKB dan Foto Copy
e. Pengesahan oleh petugas , dilaksanakan secara :
- Manual dengan cap dan tanda tangan
- Komputerisasi dengan menggunakan register komputer
f. Bukti pungutan PKB/BBN-KB , SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja
(khusus kenderaan umum) tahun sebelumnya.
III. PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK
a. 1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- keterangan domisili
- surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh
Pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs.
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang
bersangkutan.
b. STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat
menyerahkan STNK tersebut
c. Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut
d. Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut
e. Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin,
merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB.
Read More … STNK

Read more...

SIM


Bagi masyarakat Indramayu yang ingin memperoleh SIM silahkan mempersiapkan Persyaratan, dan langsung daftarkan di Polres Indramayu



PERSYARATAN

a. Usia

  • SIM A pemohon usia 17 tahun
  • SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
  • SIM C dan D pemohon 16 tahun
  • SIM Umum pemohon usia 21 tahun

b. Pas Photo
c. Foto copy KTP

TATA CARA

a. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
b. Mengikuti ujian Teori
c. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
d. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM

PERSYARATAN UNTUK SIM UMUM

1. Memiliki SIM
a. Golongan A untuk A Umum
b. Golongan A Umum untuk B I dan B I Umum
c. Golongan B I Umum untuk B II Umum
2. Pengalaman mengemudi minimal 12 bulan pada golongan SIM yang dimiliki
3. KTP / jati diri
4. Lulus ujian teori dan Praktek I dan Praktek II
5. Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi

SIM YANG DINYATAKAN SUDAH TIDAK BERLAKU

1. Habis masa berlakunya 5 tahun
2. SIM rusak
3. Digunakan orang lain
4. Diperoleh dengan cara tidak sah
5. Data yang ada pada SIM dirubah

Read More … SIM

Read more...

About This Blog

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Sunset by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP