BPKP
>> Wednesday, March 9, 2011
- Pemohon BPKB baru ke loket I untuk melakukan cek fisik kendaraan
- Kemudian ke Loket II untuk melakukan pendaftaran
- Melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp 80.000,- utk roda 4 dan Rp 70.000 utk roda 2
- Kemudian ke Loket IV utk mengambil BPKB
- Bila BPKB hilang atau mutasi BPKB, setelah dari Loket I menuju ke Loket III untuk melakukan mutasi / penulisan data.
- Setelah itu melakukan administrasi yg sama seperti pada point 3.
- Kemudian ke Loket IV untuk mengambil BPKB.

0 comments:
Post a Comment